Saturday, May 22, 2010

Perkembangan Industri Kreatif TI di Indonesia

.

Teknologi Informasi telah berkembang sangat jauh saat ini dan telah merevolusi cara hidup kita, baik terhadap cara berkomunikasi, cara belajar, cara bekerja, cara berbisnis, dan lain sebagainya. Dengan berkembangnya Teknologi Informasi di dunia umumnya dan di Indonesia tentu saja hal ini juga berdampak pada berbagai hal terutama disektor industri. Sentuhan Teknologi Informasi dalam dunia industri juga telah membawa perkembangan dan kemajuan hal ini dapat dilihat dari kemungkinan sumbangan yang bisa diberikan dalam bidang tersebut bagi kesejahteraan dan kemajuaan masyarakat.


Sebelum mendalami lebih jauh mengenai perkembangan industri TI atau industri yang didukung oleh TI ada lebih baiknya kita mengetahui mengenai apa saja yang dapat dilakukan oleh TI dalam dunia industri ini. Secara garis besar, ada dua hal yang dapat dilakukan dalam dunia industri (baik kecil, menengah, besar, maupun industri kreatif lain) dengan menggunakan TI yaitu menghasilkan produk TI atau menggunakan produk TI dalam mendukung kegiatan industri. Pengaplikasian keduanya sama-sama dapat memberikan keuntungan jika dilakukan dengan baik.


Penggunaan TI dalam industri guna menghasilkan produk TI misalnya saja dengan pembuatan sofrwate seperti Microsoft, IBM, Sun (Solaris OS, Java), Oracle, Novell, Intuit, Realnetworks, Adobe Systems serta pembuat hardware/infrastruktur seperti IBM, Intel, HP, Dell, Sun, Compaq, Apple Computer, Vodafone, Cisco Systems, Lucent Technologies, AT&T, NTT, MCI Worldcome dan lain-lain.


Kemudian penggunaaan TI dalam mendukung kegiatan industri misalnya menyelenggarakan servis yang berbasis IT seperti :
Search engine: Yahoo!, Lycos, Google
Web hosting: Geocities, Xoom, ISP di Indonesia
Mail: hotmail, plasa.com
Apps: Ebay.com (lelang), priceline.com , E*Trade group, iklanbaris.co.id
News: news.com, detik.com, suratkabar.com, kompas.com, tempo.co.id
Portal: America Online
Konsultan IT: LAN installer, analis, administrator


Atau bisa juga digunakan untuk menghubungkan bisnis dengan client melaui pembuatan web site untuk memberikan informasi kepada (calon) client dan juga untuk melakukan transaksi elektronis (electronic commerce). Client di sini tidak harus pembeli (consumer) akan tetapi dapat juga berupa partner bisnis. Ini yang sering disebut business-to-business ecommerce dengan EDI. Selain itu penggunaan produk TI juga dapat difungsikan untuk keperluan internal seperti proses otomasi kantor.


Penggunaan TI dalam dunia industri ini diharapkan dapat lebih membangun sector industri bisnis serta memajukan dan mensejahterakan masyarakat Indonesia. Dari berbagai jenis sektor industri yang ada baik kecil, menengah atau besar, dunia industri yang saat ini sedang berkembang dan banyak diperbincangkan adalah industri kreatif. Menurut sumber Media Indonesia Online diperkirakan industri kreatif TI akan naik sebesar 20 persen. Peluang industri kreatif baik di dalam negeri maupun di luar negeri sangatlah besar. Pangsa pasar yang dijanjikan untuk industri kreatif ini masih terbuka sangat lebar, dan akan memiliki kecenderungan meningkat


Industri kreatif menurt pengertian dari Departemen Perdagangan adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan, serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu tersebut. Dengan kata lain, industri kreatif adalah industri yang unsur utamanya adalah kreativitas, keahlian dan talenta yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan melalui penawaran kreasi intelektual. Industri kreatif terdiri dari penyediaan produk kreatif langsung kepada pelanggan dan pendukung penciptaan nilai kreatif pada sektor lain yang secara tidak langsung berhubungan dengan pelanggan. Di samping itu, produk kreatif mempunyai ciri-ciri: siklus hidup yang singkat, risiko tinggi, margin yang tinggi keanekaragaman tinggi, persaingan tinggi, dan mudah ditiru. Pemerintah telah meindentifikasi lingkup industri kreatif mencakup 14 subsektor, antara lain, arsitektur, periklanan, barang seni (lukisan, patung), kerajinan, disain, mode/fesyen, musik, permainan interaktif, seni pertunjukan, penerbitan-percetakan, layanan komputer dan piranti lunak (software), radio dan televisi, riset dan pengembangan, serta film-video-fotografi.


Dukungan Teknologi Informasi dan komunikasi bagi industri kreatif ini dapat dilihat pada penggunaan internet dan web serta teknologi lain didalamnya. Selain itu usaha yang memberikan penyediaan jasa dalam bidang perangkat lunak (sofware) juga terlihat dalam industri ini.


Pertumbuhan industri kreatif berbasis teknologi informasi (TI) secara nasional tahun ini optimistis naik 20 persen, yang disumbang oleh dominasi pengusaha yang bergerak dalam bidang perangkat lunak (software). Keyakinan ini, karena omzet dari industri kreatif tahun lalu sebesar Rp100 triliun lebih besar dari industri otomotif. Dari angka tersebut, 50 persen lebih berasal dari total omzet pelaku usaha piranti lunak. Untuk itu pemerintah juga memberikan dukungan dengan pembinaan, pelatihan, seminar dan pemberian infrastruktur bagi para pelaku bisnis ini dan industri bisnis TI lainnya agar dapat lebih memajukannya.

Sumber referensi : http://www.mediaindonesia.com/read/2009/06/06/77962

Thursday, April 8, 2010

ANTARA STAND BY DAN HIBERNATE

Komputer bukan hal asing lagi tentunya, kita tidak pernah lepas dari peran komputer dalam aktifitas sehari-hari banyak kegiatan yang terbantu lewat komputer. Namun kita juga perlu tahu bagaimana cara penggunaanya agar lebih efisien dalam pemakaiannya.

Komputer dalam keadaan mati bukan berarti tidak mengkonsumsi listrik. Tetap membutuhkan listrik tapi sangat sedikit. Untuk stand by kurang lebih memakan daya 5W, sedangkan untuk hibernate sekitar 3W...CMIIW. Dan komputer dalam keadaan mati juga membutuhkan daya listrik yang kurang lebihnya sama (kecuali jika kabel dicabut). Kelebihan dari stand by/hibernate adalah, saat menyalakan kembali, keadaan komputer masih sama persis seperti saat terakhir kita tinggalkan. Jadi kalo masih ada file word dan winamp yang masih terbuka, ya waktu kita nyalakan kembali dia akan tetap dalam keadaan terbuka seperti terakhir kita tinggal.
Stand By berarti komputer dalam keadaan "mati suri". stand by dibedakan menjadi 2 : S1 (komputer mati tapi fan masih menyala) dan S3 (Komputer benar2 dalam keadaan seperti mati). Pengaturan S1 dan S3 bisa dilakukan via BIOS. Nah kelamahan Stand by adalah, keadaan komputer disimpan dalam RAM, sehingga bila selama stand by aliran listrik ke komputer terputus (misal: mati lampu), maka komputer akan mati dalam keadaan tanpa di shut down, dan pekerjaan yang masih kita tinggalkan juga akan tertutup seperti jika komputer dimatikan.2.

Hibernate hampir sama dengan Stand By S3. Bedanya adalah, meskipun pasokan listrik terputus, setting komputer terakhir akan tetap tersimpan. Jadi pekerjaan yang masih kita tinggalkan akan tetap dalam keadaan terakhir kita tinggalkan. Konsekuensinya adalah kita membutuhkan ruang dalam hard disk seukuran dengan ukuran RAM yang terpasang untuk menyimpan keadaan komputer terakhir.
Nah ada cara untuk setting stand by/hibernate otomatis bila komputer dalam keadaan idle/nganggur. Kan sering tu kita lagi ngetik trus ditinggal pergi terus lupa balik lagi, atau lagi lembur ngerjakan tugas terus ketiduran. Ini cara buat set komputer otomatis stand by/hibernate :
  1. Klik kanan di desktop.
  2. Pilih tab properties.
  3. Pilih screen saver trus klik opsi Power.
  4. Tinggal pilih deh ada beberapa pilihan yaitu :
  • Turn off monitor after...minutes
  • Turn off hard disk after ...minutes
  • Stand by after ...minutes
  • Hibernate after ...minutes

Jika ingin melakukannya secara manual lebih gampang lagi. Tinggal klik turn off computer/Alt+F4, trus stand by ada di paling kiri. Kalo mau hibernate, tekan shift dan tombol stand by akan berubah jadi hibernate, tapi inget hibernate harus aktif dulu.

Mungkin hal ini tidak asing lagi dan sudah banyak yang mengetahuinya, tapi tak apalah, semoga dapat bermanfaat. Heheee....^-^

Sumber :
http://www.grahafamily.co.cc/2010/01/pengertian-hibernate-dan-stand-by.html?utm_source=feedburner&utm_medium=feed&utm_campaign=Feed%3A+blogspot%2FvYCu+%28Djejeg%29

Sunday, April 4, 2010

Just Follow your Happiness


Setiap manusia pastilah ingin menikmati kebahagiaan hidup di semesta ini, tapi tidak semua dapat menikmatinya, lalu bagaimana kita dapat menuju kebahagiaan itu. Kuncinya tentu saja ada pada diri anda sendiri, hidup ini adalah milik anda, tubuh ini, jiwa ini dan seluruh semesta ini adalah milik anda jika anda tau bagaimana caranya. Tidak perlu membayangkan sesuatu yang rumit yang akan anda harus lakukan untuk dapat memiliki semua yang anda inginkan dan ingin anda miliki. Lalu anda kemudian berpikir bagaimana mungkin tidak perlu melakukan sesuatu yang sangat rumit atau complicate jika yang kita inginkan adalah sesuatau yang sangat besar dan sangat tidak mudah ataupun tidak mungkin dimiliki oleh kita, semesta ini terlalu besar maka perlu mengerjakan sesuatu yang sangat tidak mudah untuk bisa menguasainya.

Hentikan semua pemikiran negatif tersebut dan taruhlah itu semua kedalam keranjang sampah anda. Yang perlu anda lakukan hanyalah hal kecil mungkin sepele tapi tidak dengan dampak yang akan diberikannya jika anda sungguh-sungguh paham dan mempraktekkannya. Lakukanlah dengan mendatangkan pikiran-pikiran positif kedalam diri anda dan ciptakanlah kemudahan didalamnya, lakukanlah dengan cara yang anda sukai dengan cara yang membuat anda merasa bahagia maka semua itu akan terasa lebih mudah bagi anda. Lakukanlah itu dengan bahagia, bawalah kebahagiaan selalu dengan anda, kebahagiaan itu seperti bahan bakar yang akan mengantarkan anda menuju kebahagiaan lain. Maka ikutilah kebahagiaan anda, maka semesta akan membukakan pintu bagi anda ditempat yang sebelumnya hanya terdapat tembok.

Batasan Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi

Mata Kuliah : Etika dan Profesionalisme TSI
Dosen : Farida SKom. MMSi

Perubahan Iingkungan global dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang berlangsung sangat cepat telah mendorong terjadinya perubahan mendasar, melahirkan Iingkungan telekomunikasi yang baru, dan perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk hasil konvergensi dengan teknologi informasi dan penyiaran, sehingga dipandang perlu mengadakan penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional.

Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang menatur hal-hal berikut ini ; Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional.

Kemudian apakah ada keterbatasan yang dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.

Wednesday, March 31, 2010

Peraturan Bank Indonesia Tentang Internet Banking Untuk Melindungi Salah Satu Transaksi Di Dunia Perbankan Dalam Menggunakan Peralatan IT Serta Permas

Mata Kuliah : Etika Profesionalisme TSI
Dosen : Farida SKOM, MMSi


Internet banking adalah layanan perbankan yang dilakukan dengan menggunakan internet. Transakasi yang dapat dilakukan diantaranya adalah pengecekan saldo, transfer uang, pembayaran tagihan. Penyelenggaraan Internet Banking yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi, dalam kenyataannya pada satu sisi membuat jalannya transaksi perbankan semakin mudah, akan tetapi di sisi yang lain membuatnya juga semakin berisiko. Dengan kenyataan seperti ini, faktor keamanan harus menjadi faktor yang paling perlu diperhatikan.

Seiring dengan meningkatnya pemanfaatan Internet Banking, akan semakin banyak pihak-pihak yang mencari kelemahan sistem Internet Banking yang ada. Serangan-serangan tersebut akan semakin beragam jenisnya dan tingkat kecanggihannya. Bila dahulu serangan tersebut umumnya bersifat pasif, misalnya eavesdropping dan offline password guessing, kini serangan tersebut menjadi bersifat aktif, dalam arti penyerang tidak lagi sekedar menunggu hingga user beraksi, akan tetapi mereka beraksi sendiri tanpa perlu menunggu user. Beberapa jenis serangan yang dapat dikategorikan ke dalam serangan aktif adalah man in the middle attack dan trojan horses.

Gambaran umum dari aktifitas yang sering disebut man in the middle attack adalah sebagai berikut: penyerang membuat sebuah website dan membuat user masuk ke website tersebut. Agar berhasil mengelabui user, website tersebut harus dibuat semirip mungkin dengan website bank yang sebenarnya. Kemudian user memasukkan passwordnya, dan penyerang kemudian menggunakan informasi ini untuk mengakses website bank yang sebenarnya.

Sedangkan, trojan horses adalah program palsu dengan tujuan jahat, yang disusupkan kepada sebuah program yang umum dipakai. Di sini para penyerang meng-install trojan kepada komputer user. Ketika user login ke website banknya, penyerang menumpangi sesi tersebut melalui trojan untuk melakukan transaksi yang diinginkannya.

Dalam rangka melakukan pengawasan terhadap perbankan, Bank Indonesia perlu melakukan audit terhadap Sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi yang digunakan oleh perbankan untuk setiap kurun waktu tertentu. Memperketat/mengendalikan dengan cermat akses nasabah maupun pegawai kejaringan sistem ICT perbankan, agar seluruh pegawai perbankan mengetahui bahwa merekapun juga dipantau. Perlu ketentuan (Peraturan atau UU) agar perbankan bertanggung jawab dengan mengganti uang nasabah yang hilang akibat kelemahan sistem pengamanan ICT perbankan, misalnya perbankan lalai meningkatkan sistem pengamanan ICT-nya, seperti halnya Regulation E di Amerika. Perlu digunakan Perangkat Lunak Komputer Deteksi untuk aktifitas rekening nasabah, agar apabila terjadi kejanggalan transaksi, seperti pengambilan uang nasabah yang melampaui jumlah tertentu, dapat ditangani dengan cepat. Perlunya sosialisasi aktif dari perbankan kepada masyarakat/nasabah dan pegawai perbankan mengenai bentuk-bentuk kejahatan yang dapat terjadi dengan produk/layanan yang disediakannya. Menambah persyaratan formulir identitas pada waktu pembukaan rekening baru untuk pemeriksaan pada data base yang menghimpun daftar orang bermasalah dengan institusi keuangan. Meskipun hingga saat ini belum terdapat teknologi yang dapat membuat Internet Banking menjadi aman, akan tetapi pihak perbankan dan pemerintah perlu mengupayakan agar penyelenggaraan Internet Banking yang telah ada agar lebih aman.

Hak Cipta Untuk Produk TI

Mata Kuliah : Etika dan Profesionalisme TSI
Dosen : Farida SKom. MMSi

Hak cipta adalah hak yang diberikan kepada seseorang atau kelompok atas hasil karya atau sebuah ciptaan untuk mengumumkan, memperbanyak, dan menggunakan karya ciptanya.

Hak cipta untuk suatu produk IT diperlukan dalam rangka memenuhi beberapa tujuan yaitu untuk melindungi kepentingan pencipta atas hasil ciptaannya, mendorong untuk berinovasi terhadap hasil ciptaannya dan menciptakan rasa aman bagi setiap orang untuk menghasilkan sebuah karya cipta dalam bidang teknologi informasi yang bermanfaat bagi manusia banyak.

Menurut pasal 1 ayat 8 UU hak cipta, yang dimaksud program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabung dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil khusus, termasuk persiapan untuk merancang instruksi-instruksi tersebut.

Pasal 72 ayat 3 UU hak cipta menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pembajakan akan merugikan pemegang hak cipta dan perkembangan teknologi karena :
 Mengurangi jumlah uang untuk penelitian dan pengembangan program komputer.
 Mengurangi penyediaan produk penunjang local.
 Mengurangi kemampuan penyaluran program komputer yang sudah ditingkatkan mutunya.
 Mengurangi hasil penjualan penyalur resmi.

Jika kemudian muncul pertanyaan tentang software yang dihasilkan dengan menggunakan software bajakan, apakah bisa dikategorikan aplikasi atau sistem bajakan pula, maka berdasarkan pengertian mengenai hak cipta dan UU mengenai hak cipta seperti yang telah diungkapkan sebelumnya akan saya coba uraikan disini. Software/aplikasi/sistem dikatakan bajakan apabila diperoleh dari hasil memperbanyak Software/aplikasi/sistem yang asli tanpa sengetahuan dan seizin dari sang penciptantanya kemudian didistibusikan kepada masyarakat luas dalam rangka memperoleh keuntungan pribadi, hal ini juga diperjelas dalam UU hak Cipta pasal 72 ayat 3.

Kemudian apakah software yang dihasilkan dari sofware bajakan dapat dikatakan sofware tersebut juga bajakan? Menurut saya tidak karena seperti yang telah diungkapkan pada pernyataan sebelumnya mengenai Software/aplikasi/sistem bajakan maka software yang dihasilkan dari sofware bajakantidak dapat dikatakan sofware bajakan karena pembuat sofware tersebut tidak mengcopy/memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer tersebut tetapi mempergunakan hasil sofware bajakan tersebut untuk membuat sebuah sofware/aplikasi/sistem baruuntuk kepentingan lain. Mungkin sofware/aplikasi/sistem yang dihasilkan tidak disebut dengan sofware/aplikasi/sistem bajakan akan tetapi kegiatan tersebut tidak patut dicontoh karena menggunakan software bajakan sama saja dengan mendukung kegiatan pembajakan dan merugikan banyak pihak terutama penciptannya.

Cyber Law, Computer Crime Act (Malaysia), Council Of Europe Convention On Cyber Crime

Mata Kuliah : Etika dan Profesionalisme TSI
Dosen : Farida Skom MMSi

Cyber Law atau dikenal juga dengan istilah hukum teknologi informasi (Law of information technology) atau istilah lainnya adalah hukum mayantara (virtual world law), merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan erat dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.

Sedangkan Akta Kejahatan Komputer (Computer Crime Act) 1997 yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan undang-undang (UU) TI sudah dimiliki dan dikeluarkan negara jiran Malaysia sejak tahun 1997selain itu juga dikeluarkan "Digital Signature Act 1997", serta "Communication and Multimedia Act 1998".

Dewan Eropa Konvensi cybercrime (Council of Europe Convention on Cyber crime), yang mulai berlaku pada bulan Juli 2004, adalah perjanjian internasional hanya mengikat pada subjek telah diadopsi untuk saat ini. It lays down guidelines for all governments wishing to develop legislation against cybercrime. Ini menetapkan pedoman bagi semua pemerintah ingin mengembangkan undang-undang terhadap cybercrime. Terbuka untuk penandatanganan oleh negara-negara non-Eropa, konvensi juga menyediakan kerangka kerja bagi kerjasama internasional-dalam bidang ini. An additional Protocol outlaws acts of a racist and xenophobic nature committed through computer systems. Seorang perampok Protokol tambahan tindakan yang bersifat rasis dan xenofobia yang dilakukan melalui sistem computer. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama pada kejahatan yang dilakukan lewat internet dan jaringan komputer lainnya, terutama yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi anak dan pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan prosedur seperti pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah .
Tujuan utamanya, ditetapkan dalam pembukaan, adalah untuk mengejar kebijakan kriminal biasa yang ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap cybercrime, khususnya dengan mengadopsi undang-undang yang sesuai dan mendorong kerjasama internasional.

Sumber : http://translate.google.co.id/translate?hl=id&sl=en&u=http://en.wikipedia.org/wiki/Convention_on_Cybercrime
Open to signature by non-European states, the convention also provides a framework for international co-operation in this field.http://forumm.wgaul.com/showpost.php?p=126746&postcount=36