Thursday, April 8, 2010

ANTARA STAND BY DAN HIBERNATE

Komputer bukan hal asing lagi tentunya, kita tidak pernah lepas dari peran komputer dalam aktifitas sehari-hari banyak kegiatan yang terbantu lewat komputer. Namun kita juga perlu tahu bagaimana cara penggunaanya agar lebih efisien dalam pemakaiannya.

Komputer dalam keadaan mati bukan berarti tidak mengkonsumsi listrik. Tetap membutuhkan listrik tapi sangat sedikit. Untuk stand by kurang lebih memakan daya 5W, sedangkan untuk hibernate sekitar 3W...CMIIW. Dan komputer dalam keadaan mati juga membutuhkan daya listrik yang kurang lebihnya sama (kecuali jika kabel dicabut). Kelebihan dari stand by/hibernate adalah, saat menyalakan kembali, keadaan komputer masih sama persis seperti saat terakhir kita tinggalkan. Jadi kalo masih ada file word dan winamp yang masih terbuka, ya waktu kita nyalakan kembali dia akan tetap dalam keadaan terbuka seperti terakhir kita tinggal.
Stand By berarti komputer dalam keadaan "mati suri". stand by dibedakan menjadi 2 : S1 (komputer mati tapi fan masih menyala) dan S3 (Komputer benar2 dalam keadaan seperti mati). Pengaturan S1 dan S3 bisa dilakukan via BIOS. Nah kelamahan Stand by adalah, keadaan komputer disimpan dalam RAM, sehingga bila selama stand by aliran listrik ke komputer terputus (misal: mati lampu), maka komputer akan mati dalam keadaan tanpa di shut down, dan pekerjaan yang masih kita tinggalkan juga akan tertutup seperti jika komputer dimatikan.2.

Hibernate hampir sama dengan Stand By S3. Bedanya adalah, meskipun pasokan listrik terputus, setting komputer terakhir akan tetap tersimpan. Jadi pekerjaan yang masih kita tinggalkan akan tetap dalam keadaan terakhir kita tinggalkan. Konsekuensinya adalah kita membutuhkan ruang dalam hard disk seukuran dengan ukuran RAM yang terpasang untuk menyimpan keadaan komputer terakhir.
Nah ada cara untuk setting stand by/hibernate otomatis bila komputer dalam keadaan idle/nganggur. Kan sering tu kita lagi ngetik trus ditinggal pergi terus lupa balik lagi, atau lagi lembur ngerjakan tugas terus ketiduran. Ini cara buat set komputer otomatis stand by/hibernate :
  1. Klik kanan di desktop.
  2. Pilih tab properties.
  3. Pilih screen saver trus klik opsi Power.
  4. Tinggal pilih deh ada beberapa pilihan yaitu :
  • Turn off monitor after...minutes
  • Turn off hard disk after ...minutes
  • Stand by after ...minutes
  • Hibernate after ...minutes

Jika ingin melakukannya secara manual lebih gampang lagi. Tinggal klik turn off computer/Alt+F4, trus stand by ada di paling kiri. Kalo mau hibernate, tekan shift dan tombol stand by akan berubah jadi hibernate, tapi inget hibernate harus aktif dulu.

Mungkin hal ini tidak asing lagi dan sudah banyak yang mengetahuinya, tapi tak apalah, semoga dapat bermanfaat. Heheee....^-^

Sumber :
http://www.grahafamily.co.cc/2010/01/pengertian-hibernate-dan-stand-by.html?utm_source=feedburner&utm_medium=feed&utm_campaign=Feed%3A+blogspot%2FvYCu+%28Djejeg%29

Sunday, April 4, 2010

Just Follow your Happiness


Setiap manusia pastilah ingin menikmati kebahagiaan hidup di semesta ini, tapi tidak semua dapat menikmatinya, lalu bagaimana kita dapat menuju kebahagiaan itu. Kuncinya tentu saja ada pada diri anda sendiri, hidup ini adalah milik anda, tubuh ini, jiwa ini dan seluruh semesta ini adalah milik anda jika anda tau bagaimana caranya. Tidak perlu membayangkan sesuatu yang rumit yang akan anda harus lakukan untuk dapat memiliki semua yang anda inginkan dan ingin anda miliki. Lalu anda kemudian berpikir bagaimana mungkin tidak perlu melakukan sesuatu yang sangat rumit atau complicate jika yang kita inginkan adalah sesuatau yang sangat besar dan sangat tidak mudah ataupun tidak mungkin dimiliki oleh kita, semesta ini terlalu besar maka perlu mengerjakan sesuatu yang sangat tidak mudah untuk bisa menguasainya.

Hentikan semua pemikiran negatif tersebut dan taruhlah itu semua kedalam keranjang sampah anda. Yang perlu anda lakukan hanyalah hal kecil mungkin sepele tapi tidak dengan dampak yang akan diberikannya jika anda sungguh-sungguh paham dan mempraktekkannya. Lakukanlah dengan mendatangkan pikiran-pikiran positif kedalam diri anda dan ciptakanlah kemudahan didalamnya, lakukanlah dengan cara yang anda sukai dengan cara yang membuat anda merasa bahagia maka semua itu akan terasa lebih mudah bagi anda. Lakukanlah itu dengan bahagia, bawalah kebahagiaan selalu dengan anda, kebahagiaan itu seperti bahan bakar yang akan mengantarkan anda menuju kebahagiaan lain. Maka ikutilah kebahagiaan anda, maka semesta akan membukakan pintu bagi anda ditempat yang sebelumnya hanya terdapat tembok.

Batasan Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi

Mata Kuliah : Etika dan Profesionalisme TSI
Dosen : Farida SKom. MMSi

Perubahan Iingkungan global dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang berlangsung sangat cepat telah mendorong terjadinya perubahan mendasar, melahirkan Iingkungan telekomunikasi yang baru, dan perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk hasil konvergensi dengan teknologi informasi dan penyiaran, sehingga dipandang perlu mengadakan penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional.

Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang menatur hal-hal berikut ini ; Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional.

Kemudian apakah ada keterbatasan yang dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.