Monday, March 22, 2010

Ancaman Melalui IT dan Kasus Cyber Crime / Computer Crime

Mata Kuliah : Etika dan Profesionalisme TSI
Dosen : Farida SKom MMSi

Perkembangan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) telah mengalami kemajuan yang sangat pesat, terutama sekali setelah diketemukannya teknologi yang menghubungkan antar komputer (Networking) dan Internet. Namun demikian, berbagai kemajuan tersebut ternyata diikuti pula dengan berkembangnya sisi lain dari teknologi yang mengarah pada penggunaan komputer sebagai alat untuk melakukan berbagai modus kejahatan. Istilah ini kemudian dikenal dengan cybercrime.


Jenis-jenis ancaman (threats) melalui IT
Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain :


Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya.


Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.


Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.


Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer).


Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.


Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.


Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Tipenya cybercrime menurut Philip Renata :

  1. Joy computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin.
  2. Software piracy, yaitu pembajakan software terhadap hak cipta yang dilindungi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
  • Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
  • The trojan horse, yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau intsruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau, dengan tujuan kepentingan pribadi atau orang lain.
  • Data leakage, yaitu menyangkut pembocoran data ke luar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan.
  • Data diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah input data atau output data.
  • To frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer.
    Sumber : (http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/tugas-3-softskills-ancaman-yang-dilakukan-melalui-it-dan-contoh-cyber-crime/)

    Kasus Cybercrime
    Berbagai permasalahan yang muncul terkait dengan cybercrime telah menyedot perhatian berbagai kalangan yang berhubungan dengan bidang TIK. Hal ini dipicu oleh semakin luasnya dimensi kejahatan di bidang cybercrime ini. Contoh kasusnya antara lain adalah:
  • Menurut Internet Fraud Complaint Center (IFCC), mitra dari Federal Beureau and Investigation (FBI) dan National White Collar Crime Center, antara Mei 2000 dan Mei 2001, dalam operasi tahun pertama, website IFFC menerima 30.503 keluhan penipuan internet. Laporan lengkap dapat download pada alamat:
    www1.ifccfbi.gov/strategy/IFCC_Annual_Report.pdf.
  • Menurut Survey Institute Keamanan Komputer pada 2001, bersama dengan Squad Gangguan Komputer dari FBI,186 responden dari agen perusahaan dan pemerintah melaporkan total kehilangan keuangan diatas US$3.5 juta, sebagian besar terjadi karena pencurian informasi kepemilikan dan penipuan keuangan (lihat www.gocsi.com/press/20020407.html).
  • Menurut Cybersnitch Voluntary Online Crime melaporkan sistem kejahatan relasi-internet telah mencakup berbagai aspek mulai dari pemalsuan desktop hingga ke pornografi anak dan juga meliputi kejahatan seperti pencurian elektronik hingga ancaman teroris. (daftar dilaporkan cybercrimes tersedia pada alamat: (www.cybersnitch.net/csinfo/csdatabase.asp.)

0 comments: