Mata Kuliah : Etika dan Profesionalisme TSI
Dosen : Farida SKom. MMSi
Hak cipta adalah hak yang diberikan kepada seseorang atau kelompok atas hasil karya atau sebuah ciptaan untuk mengumumkan, memperbanyak, dan menggunakan karya ciptanya.
Hak cipta untuk suatu produk IT diperlukan dalam rangka memenuhi beberapa tujuan yaitu untuk melindungi kepentingan pencipta atas hasil ciptaannya, mendorong untuk berinovasi terhadap hasil ciptaannya dan menciptakan rasa aman bagi setiap orang untuk menghasilkan sebuah karya cipta dalam bidang teknologi informasi yang bermanfaat bagi manusia banyak.
Menurut pasal 1 ayat 8 UU hak cipta, yang dimaksud program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabung dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil khusus, termasuk persiapan untuk merancang instruksi-instruksi tersebut.
Pasal 72 ayat 3 UU hak cipta menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pembajakan akan merugikan pemegang hak cipta dan perkembangan teknologi karena :
Mengurangi jumlah uang untuk penelitian dan pengembangan program komputer.
Mengurangi penyediaan produk penunjang local.
Mengurangi kemampuan penyaluran program komputer yang sudah ditingkatkan mutunya.
Mengurangi hasil penjualan penyalur resmi.
Jika kemudian muncul pertanyaan tentang software yang dihasilkan dengan menggunakan software bajakan, apakah bisa dikategorikan aplikasi atau sistem bajakan pula, maka berdasarkan pengertian mengenai hak cipta dan UU mengenai hak cipta seperti yang telah diungkapkan sebelumnya akan saya coba uraikan disini. Software/aplikasi/sistem dikatakan bajakan apabila diperoleh dari hasil memperbanyak Software/aplikasi/sistem yang asli tanpa sengetahuan dan seizin dari sang penciptantanya kemudian didistibusikan kepada masyarakat luas dalam rangka memperoleh keuntungan pribadi, hal ini juga diperjelas dalam UU hak Cipta pasal 72 ayat 3.
Dosen : Farida SKom. MMSi
Hak cipta adalah hak yang diberikan kepada seseorang atau kelompok atas hasil karya atau sebuah ciptaan untuk mengumumkan, memperbanyak, dan menggunakan karya ciptanya.
Hak cipta untuk suatu produk IT diperlukan dalam rangka memenuhi beberapa tujuan yaitu untuk melindungi kepentingan pencipta atas hasil ciptaannya, mendorong untuk berinovasi terhadap hasil ciptaannya dan menciptakan rasa aman bagi setiap orang untuk menghasilkan sebuah karya cipta dalam bidang teknologi informasi yang bermanfaat bagi manusia banyak.
Menurut pasal 1 ayat 8 UU hak cipta, yang dimaksud program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabung dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil khusus, termasuk persiapan untuk merancang instruksi-instruksi tersebut.
Pasal 72 ayat 3 UU hak cipta menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pembajakan akan merugikan pemegang hak cipta dan perkembangan teknologi karena :
Mengurangi jumlah uang untuk penelitian dan pengembangan program komputer.
Mengurangi penyediaan produk penunjang local.
Mengurangi kemampuan penyaluran program komputer yang sudah ditingkatkan mutunya.
Mengurangi hasil penjualan penyalur resmi.
Jika kemudian muncul pertanyaan tentang software yang dihasilkan dengan menggunakan software bajakan, apakah bisa dikategorikan aplikasi atau sistem bajakan pula, maka berdasarkan pengertian mengenai hak cipta dan UU mengenai hak cipta seperti yang telah diungkapkan sebelumnya akan saya coba uraikan disini. Software/aplikasi/sistem dikatakan bajakan apabila diperoleh dari hasil memperbanyak Software/aplikasi/sistem yang asli tanpa sengetahuan dan seizin dari sang penciptantanya kemudian didistibusikan kepada masyarakat luas dalam rangka memperoleh keuntungan pribadi, hal ini juga diperjelas dalam UU hak Cipta pasal 72 ayat 3.
Kemudian apakah software yang dihasilkan dari sofware bajakan dapat dikatakan sofware tersebut juga bajakan? Menurut saya tidak karena seperti yang telah diungkapkan pada pernyataan sebelumnya mengenai Software/aplikasi/sistem bajakan maka software yang dihasilkan dari sofware bajakantidak dapat dikatakan sofware bajakan karena pembuat sofware tersebut tidak mengcopy/memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer tersebut tetapi mempergunakan hasil sofware bajakan tersebut untuk membuat sebuah sofware/aplikasi/sistem baruuntuk kepentingan lain. Mungkin sofware/aplikasi/sistem yang dihasilkan tidak disebut dengan sofware/aplikasi/sistem bajakan akan tetapi kegiatan tersebut tidak patut dicontoh karena menggunakan software bajakan sama saja dengan mendukung kegiatan pembajakan dan merugikan banyak pihak terutama penciptannya.
0 comments:
Post a Comment